4 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi Terkait Kasus Pengeroyokan Mata Elang

Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan Sanksi Demosi untuk Empat Anggota

pttogel — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi terhadap empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 tersebut berakibat fatal dengan meninggalnya korban.

Keempat personel yang berasal dari Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan bahwa sanksi demosi ini berlaku selama lima tahun.

Sanksi Tambahan dan Peran dalam Kejadian

Selain sanksi administratif, keempat anggota juga dijatuhi sanksi etika. Perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Berdasarkan fakta persidangan, keempat personel tersebut berperan dengan mengikuti ajakan senior mereka untuk datang ke lokasi. Tujuannya adalah menolong Bripda AMZ, seorang rekan yang sedang diberhentikan oleh mata elang. Atas putusan ini, keempat personel telah menyatakan banding.

Dua Personel Senior Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Berbeda dengan keempat juniornya, sidang KKEP menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada dua personel lain yang dianggap sebagai pelaku utama. Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kedua personel ini juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela berdasarkan kode etik. Dari fakta sidang terungkap, Bripda AMZ adalah pemilik motor yang dicegat oleh mata elang. Brigadir IAM kemudian menerima informasi melalui grup WhatsApp dan spontan mengajak empat orang lainnya ke lokasi kejadian.

Majelis sidang menjerat keduanya dengan dua pasal pelanggaran terkait Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Polri. Seperti junior mereka, kedua personel yang dipecat ini juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kronologi Tragis Pengeroyokan di Kalibata

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menguraikan kronologi kejadian yang bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Tak lama kemudian, beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua debt collector tersebut. Menurut keterangan saksi, pelaku berjumlah sekitar 4-5 orang. Korban dipukul bertubi-tubi hingga tak berdaya, lalu diseret ke tepi jalan sebelum para pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Mansur memastikan bahwa tidak ada luka tembak atau tanda penggunaan senjata tajam pada korban. Penganiayaan dilakukan secara sporadis menggunakan tangan kosong, dengan luka主要集中在 area tangan dan kepala.

 

okezone88.id

Related Posts

KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

KPK gelar penggeledahan maraton terkait kasus suap pajak, selidiki mekanisme penetapan PBB dan dugaan aliran uang ke pegawai DJP….

Workshop Pizza & Wingko Singkong Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu-Ibu

Pelatihan tata boga inovatif untuk ibu-ibu gali potensi usaha berbasis komoditas lokal dan media sosial….

You Missed

KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

Workshop Pizza & Wingko Singkong Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu-Ibu

Workshop Pizza & Wingko Singkong Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu-Ibu

ART Tewas Ditikam di Serang, Dua Pelaku Diduga Beraksi

ART Tewas Ditikam di Serang, Dua Pelaku Diduga Beraksi

Megawati: Demokrasi Butuh Kritik Konstruktif dan Keadilan Sosial

Megawati: Demokrasi Butuh Kritik Konstruktif dan Keadilan Sosial

Prabowo Perkuat Industri Tekstil dan Otomotif dalam Rapat Terbatas

Prabowo Perkuat Industri Tekstil dan Otomotif dalam Rapat Terbatas

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya