Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan Sanksi Demosi untuk Empat Anggota
pttogel — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi terhadap empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 tersebut berakibat fatal dengan meninggalnya korban.
Keempat personel yang berasal dari Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan bahwa sanksi demosi ini berlaku selama lima tahun.
Sanksi Tambahan dan Peran dalam Kejadian
Selain sanksi administratif, keempat anggota juga dijatuhi sanksi etika. Perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Berdasarkan fakta persidangan, keempat personel tersebut berperan dengan mengikuti ajakan senior mereka untuk datang ke lokasi. Tujuannya adalah menolong Bripda AMZ, seorang rekan yang sedang diberhentikan oleh mata elang. Atas putusan ini, keempat personel telah menyatakan banding.
Dua Personel Senior Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Berbeda dengan keempat juniornya, sidang KKEP menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada dua personel lain yang dianggap sebagai pelaku utama. Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kedua personel ini juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela berdasarkan kode etik. Dari fakta sidang terungkap, Bripda AMZ adalah pemilik motor yang dicegat oleh mata elang. Brigadir IAM kemudian menerima informasi melalui grup WhatsApp dan spontan mengajak empat orang lainnya ke lokasi kejadian.
Majelis sidang menjerat keduanya dengan dua pasal pelanggaran terkait Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Polri. Seperti junior mereka, kedua personel yang dipecat ini juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kronologi Tragis Pengeroyokan di Kalibata
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menguraikan kronologi kejadian yang bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Tak lama kemudian, beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua debt collector tersebut. Menurut keterangan saksi, pelaku berjumlah sekitar 4-5 orang. Korban dipukul bertubi-tubi hingga tak berdaya, lalu diseret ke tepi jalan sebelum para pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Mansur memastikan bahwa tidak ada luka tembak atau tanda penggunaan senjata tajam pada korban. Penganiayaan dilakukan secara sporadis menggunakan tangan kosong, dengan luka主要集中在 area tangan dan kepala.






