Pemerintah Tetapkan Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk merapikan status tenaga non-ASN sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan langsung diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Berdasarkan peraturan terbaru, hanya tiga kelompok tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Tiga Kelompok Tenaga Honorer yang Prioritas Ditetapkan Sebagai PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada tiga kelompok honorer yang dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Mereka adalah:
-
Honorer yang Terdaftar dan Gagal CPNS 2024: Kelompok ini mencakup tenaga honorer yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS pada 2024, namun gagal lolos.
-
Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi: Ini adalah honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, memenuhi seluruh tahapan seleksi, namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia.
-
Honorer Gagal Penempatan Karena Kuota: Tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena terbatasnya kuota formasi yang ada.
Proses Usulan dan Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu
Proses pengusulan untuk PPPK paruh waktu akan dimulai pada periode 7–20 Agustus 2025. MenPAN-RB kemudian akan menetapkan alokasi usulan pada 21–30 Agustus 2025. Pengumuman alokasi dan daftar riwayat honorer (DRH) akan diumumkan mulai 22 Agustus hingga 1 September 2025. Pengajuan daftar riwayat honorer dibuka hingga pertengahan September, dan penerbitan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober–November 2025.
Kriteria Honorer yang Tidak Dapat Mendapatkan SK
Meskipun pemerintah menargetkan penerbitan SK PPPK paruh waktu pada akhir 2025, ada beberapa kendala yang menghambat proses ini, terutama di bagian verifikasi dan administrasi. Beberapa daerah sudah berhasil menyelesaikan verifikasi dan aktivasi Nomor Induk Pegawai (NIP), serta mendapat persetujuan anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, terdapat sejumlah honorer yang dipastikan tidak akan mendapatkan SK karena masuk dalam kategori pengecualian, seperti:
-
Honorer yang Telah Meninggal Dunia.
-
Honorer yang Mengundurkan Diri.
-
Honorer yang Tidak Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Setelah pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dengan kontrak kerja paruh waktu. Beberapa hak dan kewajiban yang akan mereka terima antara lain: melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik, mengabdi sesuai Pancasila dan UUD 1945, serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : okezone88.id





