JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dana sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero), hasil sitaan dari kasus investasi fiktif yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan ini menjadi bentuk tanggung jawab negara sekaligus dukungan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan yang menggantungkan kesejahteraannya pada dana Taspen.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan harapannya agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pensiunan dan ASN aktif.
“Uang ini kami hadirkan sebagai bukti kepada publik bahwa aset sitaan sudah kami kembalikan kepada PT Taspen yang selama ini mengelola dana pegawai negeri dan para pensiunan,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Dalam kegiatan itu, hanya Rp300 miliar yang diperlihatkan secara fisik demi alasan keamanan. Asep menegaskan bahwa korupsi yang menyasar dana pensiun merupakan kejahatan serius karena menyangkut hak hidup banyak orang.
Dana pensiun, lanjutnya, adalah bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada masyarakat serta menjadi tumpuan finansial mereka setelah berhenti bekerja.
“Jika dana ini dikorupsi, betapa menyedihkannya. Alhamdulillah, hari ini sebagian besar dapat dikembalikan,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun, setara dengan nilai penghasilan bagi sekitar 400.000 ASN. Saat ini lebih dari 4,8 juta ASN bergantung kepada pengelolaan Taspen, sehingga setiap rupiah yang diselewengkan berarti merampas masa depan kehidupan mereka beserta keluarga.
Selain dana Rp833 miliar, enam aset efek juga turut dipindahkan ke Taspen. Total nilai aset yang dikembalikan mencapai Rp1 triliun, dan nantinya akan masuk kembali ke dalam buku Tabungan Hari Tua (THT) para peserta.
Taspen berjanji memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. Mereka juga akan berdiskusi dengan KPK terkait evaluasi dan perbaikan strategi investasi. Selain itu, integritas disebut akan menjadi fokus utama dalam budaya kerja perusahaan.
Sebagai catatan, Ekiawan Heri Primaryanto—mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM)—telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas keterlibatannya dalam skandal korupsi ini. Ia terbukti bersama pihak lain melakukan manipulasi investasi fiktif yang menyangkut dana Taspen, berdasarkan pengembangan penyidikan kasus penyimpangan pengelolaan investasi di perusahaan tersebut.
Sumber : okezone88.id





