Polrestabes Semarang menangkap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, setelah keduanya mengikuti aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Kuasa hukum mereka dari Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan pada Senin (27/11), Dera tengah menjalankan tugas dari Walhi Jateng untuk mendampingi para petani di Jepara dan Kendal yang diduga mengalami kriminalisasi. Saat perjalanan pulang, rombongan merasa diikuti oleh pihak tak dikenal.
“Teman-teman merasa ada yang membuntuti, tapi tidak tahu siapa. Setelah kembali ke Semarang dan dijemput Munif, barulah mereka ditangkap oleh polisi,” ujar Nasrul, Kamis (4/12).
Menurut Nasrul, Dera dan Munif—yang aktif menyuarakan isu lingkungan dan pertambangan—dituduh melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta/atau Pasal 160 KUHP.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kami tidak melihat ada tindakan mereka yang menimbulkan permusuhan di masyarakat. Penangkapan ini sangat sewenang-wenang karena mereka bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dera dan Munif juga diketahui sebagai pasangan kekasih yang rencananya menikah pada 11 Desember, hanya dua minggu setelah mereka ditangkap.

“Mereka sedang menyiapkan pernikahan. Kerugiannya jelas, termasuk materiil. Mereka sering bertemu karena bersama-sama mengadvokasi masyarakat,” kata Nasrul.
Saat ini, Munif ditahan di Polrestabes Semarang sedangkan Dera berada di Polda Jawa Tengah. Nasrul berharap keduanya segera dibebaskan dan memperoleh keadilan.
KPRP Mendesak Kapolri Membebaskan Dera dan Munif
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) turut angkat suara dengan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan dua aktivis lingkungan itu.
“Dera dan Munif ditahan pada 27 November oleh Polda Jawa Tengah. Mereka aktivis lingkungan, tetapi saat ditangkap baru diberitahu bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ungkap anggota KPRP, Mahfud MD, di Posko KPRP, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Mahfud menilai tindakan tersebut janggal, terutama karena status tersangka ditetapkan pada 14 November namun tidak pernah diberitahukan kepada keduanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa aktivis lingkungan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata,” jelas Jimly.
“Karena itu, kami berharap aktivis lingkungan tersebut segera dibebaskan,” lanjutnya.
Sejumlah tokoh hadir dalam konferensi pers tersebut, termasuk mantan Kapolri Dai Bachtiar, mantan Kapolri Idham Azis, dan Ahmad Dofiri yang merupakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
Polri Akan Umumkan Status Hukum Dera dan Munif
Menanggapi desakan dari KPRP, Polri menyebut keputusan terkait status hukum Dera dan Munif akan segera diumumkan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat.
“Besok diumumkan,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12).
Sumber : okezone88.id








