PTTOGEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus bagi para tahanan merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu, termasuk mereka yang sedang dalam proses hukum. Kebijakan ini menegaskan bahwa status sebagai tahanan tidak menghilangkan hak seseorang untuk menjalankan ajaran agamanya.
Selaras dengan Asas Hukum dan UU
Kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Juru bicara KPK menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Asas-asas yang dimaksud meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan yang terutama adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dasar Hukum yang Jelas
Landasan hukum utama dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini menjadi pedoman operasional KPK, termasuk dalam memperlakukan tahanan dengan tetap menjunjung tinggi martabat dan hak-hak dasarnya sebagai manusia dan warga negara.
Dengan demikian, fasilitasi ibadah ini mencerminkan komitmen KPK untuk menyeimbangkan tugas penegakan hukum yang tegas dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang universal. Ini adalah upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan bermartabat.






