Bareskrim Pantau Penyidikan Kasus Pidana Lisa Mariana di Polda Jabar

Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait proses hukum yang melibatkan selebgram Lisa Mariana. Ia kini berhadapan dengan dua perkara sekaligus: dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kasus video syur yang menyeretnya ke persoalan pidana lainnya.

“Untuk kasus LM, ada dua perkara. Salah satunya ditangani Polda Jawa Barat, dan perkembangannya sudah dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/11/2025).

Selain kasus video syur, Bareskrim juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 13 November 2025. “Penyidik sudah melengkapi berkas dan melimpahkan tahap pertama ke kejaksaan,” tambah Trunoyudo.

Saat ini penyidik Bareskrim masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses koordinasi antara penyidik dan jaksa terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) sebelum akhirnya Lisa Mariana dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan alasan Lisa tidak ditahan meski telah berstatus tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat untuk penahanan. “Ancaman hukuman pasalnya tidak memungkinkan dilakukan penahanan,” jelas Rizki pada Jumat (24/10/2025).

Lisa dijerat Pasal 310 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara dan Pasal 311 KUHP dengan maksimal hukuman 4 tahun. Sesuai KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana minimal lima tahun, sehingga Lisa tidak dapat ditahan selama proses penyidikan.

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber pada 11 April 2025. Laporan tersebut dipicu unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025 yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa bahkan menyebut dirinya tengah mengandung anak dari pria yang disebut-sebut sebagai mantan gubernur tersebut.

Dalam penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil pemeriksaan DNA tersebut. Separuh profil DNA CA cocok dengan DNA Lisa, namun bagian lainnya tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil.

“Berdasarkan analisis ilmiah, dapat dipastikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, dan bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Sumy.

Editor : Liga335

Sumber : okezone88.id

  • Related Posts

    KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

    KPK gelar penggeledahan maraton terkait kasus suap pajak, selidiki mekanisme penetapan PBB dan dugaan aliran uang ke pegawai DJP….

    KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya

    KPK mengubah prosedur konferensi pers dengan tidak menampilkan tersangka, sejalan dengan KUHAP baru yang mengedepankan asas praduga tak bersalah….

    You Missed

    KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

    KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

    Workshop Pizza & Wingko Singkong Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu-Ibu

    Workshop Pizza & Wingko Singkong Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu-Ibu

    ART Tewas Ditikam di Serang, Dua Pelaku Diduga Beraksi

    ART Tewas Ditikam di Serang, Dua Pelaku Diduga Beraksi

    Megawati: Demokrasi Butuh Kritik Konstruktif dan Keadilan Sosial

    Megawati: Demokrasi Butuh Kritik Konstruktif dan Keadilan Sosial

    Prabowo Perkuat Industri Tekstil dan Otomotif dalam Rapat Terbatas

    Prabowo Perkuat Industri Tekstil dan Otomotif dalam Rapat Terbatas

    KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya

    KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya