ptslot — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengubah format konferensi pers penanganan kasus. Lembaga antirasuah ini tak lagi menampilkan wajah para tersangka di hadapan media. Perubahan kebijakan ini dilandasi oleh semangat penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) revisi terbaru.
Perubahan Format Konferensi Pers KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi perubahan format tersebut. Ia menjelaskan bahwa perbedaan yang terlihat dalam konferensi pers merupakan bentuk adopsi dan komitmen KPK terhadap KUHAP baru. Aturan yang diperbarui tersebut menempatkan prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan HAM sebagai hal yang utama.
“KUHAP yang baru lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Maksudnya adalah mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang menjadi hak yang dilindungi bagi semua individu, termasuk seorang tersangka,” jelas Asep Guntur di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dasar Hukum: Pasal 91 KUHAP Baru
Landasan hukum perubahan prosedur ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 91 KUHAP hasil revisi. Pasal tersebut secara tegas melarang penyidik melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang.
Bunyi lengkap Pasal 91 KUHAP baru adalah: “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” Ketentuan inilah yang menjadi dasar KPK untuk menghapus praktik penampilan tersangka di depan media, yang dinilai dapat membentuk opini publik tentang kesalahan seseorang sebelum proses pengadilan selesai.
Kilas Balik Kebijakan Penampilan Tersangka
Kebijakan menampilkan tersangka kasus korupsi di depan media mulai diterapkan secara konsisten pada era kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Saat itu, praktik tersebut menuai berbagai tanggapan dari publik. Banyak pihak yang mengkritik, menyebut langkah itu terlalu mengadopsi gaya kepolisian dalam menggelar jumpa pers tersangka.
Sebelumnya, pada periode kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo, KPK tidak menerapkan prosedur serupa. Perubahan terbaru ini menandai sebuah pergeseran paradigma, dari pendekatan yang bersifat ekshibisi kembali ke prinsip-prinsip hukum yang lebih fundamental, yaitu menjaga martabat dan hak setiap individu yang masih dalam proses penyidikan.





