EPICTOTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga menerima uang dengan total lebih dari Rp 1,1 miliar dari praktik suap.
Rincian Penerimaan Uang Ilegal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Asis Budianto diduga bertindak sebagai perantara bagi Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Dalam periode Februari hingga Desember 2025, Asis diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi diduga menerima uang yang jauh lebih besar, mencapai Rp1,07 miliar, di luar perannya sebagai perantara. Rinciannya, pada tahun 2022, ia menerima Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara. Kemudian pada 2024, menerima Rp140 juta dari seorang rekanan.
Jika dijumlahkan, total penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000.
Kajari Diduga Terima Rp1,5 Miliar
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari tiga sumber utama.
Pertama, dari tindakan pemerasan yang dilakukan melalui dua perantara (Asis dan Tri Taruna) sebesar Rp804 juta pada November-Desember 2025. Kedua, dari pemotongan anggaran Kejari melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Pemotongan ini berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa surat perintah dinas, serta potongan dari unit kerja.
Ketiga, dari penerimaan lain sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta dan penerimaan dari pejabat daerah seperti Kepala Dinas PU hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara sebesar Rp45 juta.
Salah Satu Tersangka Kabur
Dalam perkembangan terpisah, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, Tri Taruna Fariadi, melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung dan hingga kini belum ditahan.
Asep Guntur menyatakan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, namun yang baru dapat ditahan dan ditampilkan kepada publik baru dua orang. “Yang satunya masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Langkah yang akan diambil KPK selanjutnya adalah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi untuk mempermudah proses penangkapan.






