Pelaku Dugaan Perundungan Terhadap Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Bisa Dijerat Pidana

Denpasar: Kasus dugaan bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, 22, yang diduga akibat perundungan oleh teman sekampus terus menjadi sorotan. Jika benar akibat perundungan, pihak universitas mesti memberikan sanksi berat kepada para pelaku.

“Semua masyarakat berharap agar Polda Bali atau Polresta Denpasar dapat mengusut tuntas kasus ini. Polisi telah mengungkap motif bunuh dirinya karena perundungan,” kata Desri Zayanti, Founder akun @konsultasihukum, Senin, 20 Oktober 2025.

Desri menjelaskan, polisi perlu meninjau kasus ini dari beberapa aspek pidana. Pelaku perundungan berpotensi dijerat dengan delik penghasutan untuk bunuh diri berdasarkan Pasal 344 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Pasal tersebut mengatur tentang penghilangan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang dinyatakan secara sungguh-sungguh. Advokat yang aktif di media sosial ini juga berpendapat, pelaku berpotensi dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menghasut orang untuk bunuh diri atau sengaja melakukan perundungan dengan tujuan agar korban bunuh diri, itu bukan murni bunuh diri. Itu adalah pembunuhan. Namun, semua tergantung hasil pemeriksaan polisi,” jelasnya.

Desri mempertanyakan sikap enam mahasiswa pelaku yang justru masih merundung korban di grup WhatsApp setelah kematiannya. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi landasan penyelidikan polisi.

Enam mahasiswa pelaku perundungan telah mendapat sanksi dari rektorat Unud, berupa pemecatan dari organisasi, pengurangan nilai, dan kewajiban membuat video permintaan maaf. Desri menilai sanksi ini tidak proporsional. ptslot

“Sanksi yang sudah diberikan universitas tidak berat. Mereka seharusnya bisa di-drop out dan tidak diterima di universitas manapun. Rektorat harusnya berpikir mereka sudah membuat malu mahasiswa Universitas Udayana,” tegas Desri.

Ia juga mendorong agar Unud diperiksa oleh kementerian dan otoritas terkait. Pemeriksaan perlu melihat ada tidaknya kelalaian kampus dalam mengawasi mahasiswa dan menangani kasus perundungan.

“Bagaimana proses seleksi mahasiswa di Universitas Udayana? Mengapa bisa pemuda tak bermoral menjadi mahasiswa mereka? Kenapa korban memilih mengakhiri hidupnya di kampus? Seakan memberikan pesan ada yang salah di kampusnya,” sambungnya.

Desri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tragedi serupa di tempat lain.

Sumber : okezone88.id

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Jet Mewah KPU, KPK Pelajari Putusan DKPP

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penggunaan pesawat jet mewah senilai Rp90 miliar oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta jajaran, yang…

    Purbaya Duga Penolak Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis pakaian bekas atau thrifting di Indonesia.…

    You Missed

    Dugaan Korupsi Jet Mewah KPU, KPK Pelajari Putusan DKPP

    Dugaan Korupsi Jet Mewah KPU, KPK Pelajari Putusan DKPP

    Purbaya Duga Penolak Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan

    Purbaya Duga Penolak Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan

    Purbaya Gunakan Hacker Lokal Perbaiki Sistem Pajak, Skor Keamanan Naik Drastis

    Purbaya Gunakan Hacker Lokal Perbaiki Sistem Pajak, Skor Keamanan Naik Drastis

    Alasan Hamish Daud Ingin Raisa Jadi Ibu Rumah Tangga

    Alasan Hamish Daud Ingin Raisa Jadi Ibu Rumah Tangga

    Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Raisa Singgung Alasannya Putuskan Akhiri Hubungan

    Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Raisa Singgung Alasannya Putuskan Akhiri Hubungan

    Pelaku Dugaan Perundungan Terhadap Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Bisa Dijerat Pidana

    Pelaku Dugaan Perundungan Terhadap Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Bisa Dijerat Pidana