Pelaku Dugaan Perundungan Terhadap Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Bisa Dijerat Pidana

Denpasar: Kasus dugaan bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, 22, yang diduga akibat perundungan oleh teman sekampus terus menjadi sorotan. Jika benar akibat perundungan, pihak universitas mesti memberikan sanksi berat kepada para pelaku.

“Semua masyarakat berharap agar Polda Bali atau Polresta Denpasar dapat mengusut tuntas kasus ini. Polisi telah mengungkap motif bunuh dirinya karena perundungan,” kata Desri Zayanti, Founder akun @konsultasihukum, Senin, 20 Oktober 2025.

Desri menjelaskan, polisi perlu meninjau kasus ini dari beberapa aspek pidana. Pelaku perundungan berpotensi dijerat dengan delik penghasutan untuk bunuh diri berdasarkan Pasal 344 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Pasal tersebut mengatur tentang penghilangan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang dinyatakan secara sungguh-sungguh. Advokat yang aktif di media sosial ini juga berpendapat, pelaku berpotensi dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menghasut orang untuk bunuh diri atau sengaja melakukan perundungan dengan tujuan agar korban bunuh diri, itu bukan murni bunuh diri. Itu adalah pembunuhan. Namun, semua tergantung hasil pemeriksaan polisi,” jelasnya.

Desri mempertanyakan sikap enam mahasiswa pelaku yang justru masih merundung korban di grup WhatsApp setelah kematiannya. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi landasan penyelidikan polisi.

Enam mahasiswa pelaku perundungan telah mendapat sanksi dari rektorat Unud, berupa pemecatan dari organisasi, pengurangan nilai, dan kewajiban membuat video permintaan maaf. Desri menilai sanksi ini tidak proporsional. ptslot

“Sanksi yang sudah diberikan universitas tidak berat. Mereka seharusnya bisa di-drop out dan tidak diterima di universitas manapun. Rektorat harusnya berpikir mereka sudah membuat malu mahasiswa Universitas Udayana,” tegas Desri.

Ia juga mendorong agar Unud diperiksa oleh kementerian dan otoritas terkait. Pemeriksaan perlu melihat ada tidaknya kelalaian kampus dalam mengawasi mahasiswa dan menangani kasus perundungan.

“Bagaimana proses seleksi mahasiswa di Universitas Udayana? Mengapa bisa pemuda tak bermoral menjadi mahasiswa mereka? Kenapa korban memilih mengakhiri hidupnya di kampus? Seakan memberikan pesan ada yang salah di kampusnya,” sambungnya.

Desri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tragedi serupa di tempat lain.

Sumber : okezone88.id

  • Related Posts

    Bilqis Bocah Korban Penculikan di Makassar Ditemukan di Jambi

    Makassar: Bilqis Ramadhany, balita berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang dari Taman Pakui Sayang, Makassar, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Polrestabes Makassar,…

    Penggerebekan di Kampung Bahari, BNN ungkap ada target yang dikejar

    Jakarta  – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan ada target operasi yang sedang dikejar dalam penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu (5/11). “Kami sedang mengembangkan dari kasus ini, selain…

    You Missed

    Bilqis Bocah Korban Penculikan di Makassar Ditemukan di Jambi

    Bilqis Bocah Korban Penculikan di Makassar Ditemukan di Jambi

    Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut, 2 Siswa Dikabarkan Terluka

    Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut, 2 Siswa Dikabarkan Terluka

    Penggerebekan di Kampung Bahari, BNN ungkap ada target yang dikejar

    Penggerebekan di Kampung Bahari, BNN ungkap ada target yang dikejar

    Aksi Joget Anggota DPR, Pembawa Musik Ungkap Fakta Mengejutkan saat Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs

    Aksi Joget Anggota DPR, Pembawa Musik Ungkap Fakta Mengejutkan saat Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs

    BMKG: Waspadai potensi cuaca ekstrem di Jateng bagian selatan

    BMKG: Waspadai potensi cuaca ekstrem di Jateng bagian selatan

    Resmi! Harga Terbaru Pertamax dan Pertalite per 1 November 2025, Cek Daftar Lengkapnya

    Resmi! Harga Terbaru Pertamax dan Pertalite per 1 November 2025, Cek Daftar Lengkapnya