Kasus kekerasan seksual terhadap pengguna transportasi daring kembali mencuat. Kali ini, Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang sopir taksi online yang diduga kuat melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap penumpangnya.
Insiden tersebut terjadi pada 22 November 2025. Korban berinisial NG (30) memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta.
“Saat menjemput korban, pelaku datang memakai kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas di aplikasi,” ungkap Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, di Tangerang, Selasa (25/11/2025).
Menurut penjelasannya, saat perjalanan berlangsung, pelaku beralasan ingin berhenti sejenak untuk mencuci muka. Mobil kemudian menepi di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda. Di lokasi inilah pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mulai mengancam korban. Tvtogel
Pelaku lantas menghantam leher dan kepala korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api sebelum memaksa korban melepaskan pakaian.
Dalam kondisi tidak mampu melawan, korban akhirnya menjadi sasaran tindakan keji pelaku. Bukannya mengantar korban ke bandara, pelaku justru membawa NG kembali ke wilayah Depok dan menurunkannya di depan sebuah gang rumah kost.
Korban kemudian segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Hasil penyelidikan dan analisis mengarah pada terduga pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang bekerja sebagai sopir taksi online. Tim Resmob menelusuri keberadaan kendaraan yang dipakai dalam aksi tersebut—Mazda 2 hijau bernopol B-1280-KMZ—dan menemukannya terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
“Pelaku kami amankan pada 23 November 2025 di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, saat ia sedang beristirahat bersama keluarganya,” ujar Dimas.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. FG mengakui barang haram tersebut miliknya. Benda mirip senjata api yang dipakai untuk menakut-nakuti korban sempat tidak ditemukan karena pelaku mengaku membuangnya ke sungai. Namun pada pengembangan kasus 24 November 2025, polisi akhirnya menemukan barang tersebut terselip di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi paket sabu berbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua unit ponsel, kendaraan Mazda 2 hijau, dompet dan identitas pelaku, serta tas selempang dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menambahkan bahwa FG mengakui seluruh tindakannya. Ia mengungkapkan bahwa perbuatan itu dilakukan saat berada di bawah pengaruh sabu yang ia konsumsi sehari sebelum kejadian. Pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan seksual lain selama perjalanan kembali menuju Depok.
“Kami mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memesan transportasi online, terutama saat malam hari.
“Jika mengalami atau melihat gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” ujarnya.
Sumber : okezone88.id







