ANGKARAJA — Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menempatkan kantor operasionalnya di Provinsi Aceh. Langkah ini diambil untuk mempermudah dan mempercepat proses koordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat dalam upaya pemulihan pascabencana.
Koordinasi Langsung di Lokasi
Keputusan penempatan kantor Satgas di Aceh disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia memimpin rapat koordinasi satgas di Aceh pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Satgas Pemulihan Pascabencana yang didirikan oleh DPR RI memang berkantor di lokasi ini,” tegas Dasco. Rapat koordinasi ini digelar dengan tujuan agar seluruh pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan terkoordinasi dengan baik, selaras dengan harapan dan rencana Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Gubernur Muzakir Manaf.
Sinergi dengan Kementerian dan Lembaga
Untuk mengoptimalkan kerja satgas, DPR juga berharap adanya keterlibatan langsung perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga negara di kantor tersebut. Dasco menyampaikan harapannya agar masing-masing instansi dapat menempatkan satu perwakilannya untuk berkantor di lokasi yang sama.
“Kita harapkan nanti mungkin ada perwakilan dari kementerian dan lembaga masing-masing satu untuk ikut berkantor di sini,” ujarnya. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk menyatukan persepsi dan memfokuskan program serta penggunaan anggaran.
Efisiensi dan Fokus Anggaran
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah kementerian, lembaga, serta kepala daerah dari wilayah terdampak bencana ini bertujuan menciptakan sinergi yang solid. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan efisiensi dalam penyaluran serta pemanfaatan anggaran pemulihan.
“Bersinergi untuk menyamakan persepsi serta memfokuskan terhadap apa-apa sehingga efisien dan dari sisi anggaran dan lain-lain bisa fokus dan kemudian tidak ada tumpang tindih,” jelas Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya pendekatan terpadu dalam penanganan pascabencana.






