Sidang perdana praperadilan aktivis Lokataru Delpedro Marhaen digelar – ‘Kami minta keadilan, bukan mengemis kepada pemerintah’

Dalam sidang praperadilan, yang dihadiri ibu dan ratusan orang pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (17/10), Delpedro Marhaen menuntut agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.

Melalui kuasa hukumnya, Delpedro juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskannya dari tahanan.

Alasannya, status tersangka itu “tidak beralasan menurut hukum”.

“Oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata salah-seorang kuasa hukumnya, Al Ayyubi Harahap kepada wartawan BBC News Indonesia, Silvano Hajid yang melaporkan langsung dari lokasi sidang, Jumat (17/10).

Delpedro Marhaen Rismansyah adalah salah seorang yang dituduh melakukan penghasutan dalam gelombang unjuk rasa pada Agustus dan September 2025 lalu.

Dia dikenal sebagai pengacara, peneliti, dan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Dia memimpin Lokataru Foundation, sebuah LSM yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia.

Lembaga ini didirikan oleh aktivis HAM, Haris Azhar.

Delpedro dkk ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Tindakan polisi ini melahirkan protes yang terus berlangsung hingga sekarang.

Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain penangguhan penahanan dengan banyak tokoh publik sebagai penjaminnya, yang diajukan Shinta Wahid, pegiat dan istri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Delpedro

Namun tuntutan ini tidak digubris oleh kepolisian. Upaya hukumnya pun jalan terus.

Sejak awal Delpedro berkukuh tidak bersalah dalam kasus ini. Dan karena itulah, bersama tersangka lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Kharia Anhar, dia kemudian melayangkan gugatan praperadilan.

Dan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat terus mengalir kepada Delpedro dan rekan-rekannya.

Ibu Delpedro, Magda Antista, juga nampak hadir di ruang sidang. Dia datang satu jam lebih awal dari jadwal sidang.

“Dia [Delpedro] selalu bertanya, apakah Bunda sehat? Dia tahu bahwa saya banyak pikiran,” ungkap Magda. PTSLOT

Kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, juga terus menyuarakan bahwa adiknya tidak bersalah.

“Kami tidak pernah mengemis kepada pemerintah untuk pembebasan Delpedro, tapi kami menginginkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Delpiero Hegelian, sang kakak.

Selain dihadiri ibu dan kakaknya, sidang praperadilan ini juga dihadiri sekitar seratus orang pendukung Delpedro dkk.

Namun sidang praperadilan ini tidak menghadirkan Delpedro dan tersangka lainnya. Inilah yang diprotes kuasa hukumnya.

“Permintaan ini dalam setiap sidang akan terus kami sampaikan kepada majelis hakim agar Delpedro dihadirkan dalam setiap persidangan praperadilan,” ungkap Al Ayubbi.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu, kuasa hukum Delpedro memaparkan tentang pengujian penetapan tersangka kliennya dengan dua alasan utama.

“Pertama, tidak ada alat bukti yang diperoleh secara sah, dan yang kedua, tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, yaitu sebagai saksi terlebih dahulu kepada Delpedro, tiba-tiba dia sudah ditetapkan sebagai tersangka saat penangkapan,” jelas Al Ayubbi.

 

Masyarakat berikan dukungan

Delpredo

Sidang praperadilan itu bukan hanya untuk Delpedro.

Setidaknya tiga ruang sidang yang berderet di PN Jaksel juga menjadi tempat untuk menguji penetapan tersangka kepada tiga orang lainnya.

Mereka adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Seperti Delpedro yang dihadirkan, mereka juga tidak didatangkan ke ruangan sidang.

Sejumlah orang datang membawa poster bertajuk tuntutan pembebasan para aktivis itu di masing-masing ruang sidang.

Ruang sidang yang sempit memang tidak bisa menampung semua orang yang hadir pada Jumat pagi.

Namun, di luar ruang sidang, setidaknya 100 orang datang memenuhi tempat itu.

Salah satunya adalah Wibisono Sinaga, rekan Syahdan.

“Kami memberikan dukungan emosinal, sebagai bentuk solidaritas, bahwa mereka tidak sendiri.”

Apa yang terjadi terhadap rekannya, bagi Wibisono merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh negara.

“Negara tidak takut pada senjata, tapi negara takut kepada rakyat yang bersuara.”

Sidang akan dilanjutkan Senin (20/10) depan untuk mendengarkan jawaban pihak kepolisian, tanggapan kuasa hukum, duplik serta respons kepolisian.

Sumber : okezone88.id

  • Related Posts

    Penumpang Taksi Online dari Depok Hendak ke Bandara Diperkosa di Pinggir Tol, Pelaku Dibekuk di Cilodong

    Kasus kekerasan seksual terhadap pengguna transportasi daring kembali mencuat. Kali ini, Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang sopir taksi online yang diduga kuat melakukan pemerkosaan dan penganiayaan…

    Bilqis Bocah Korban Penculikan di Makassar Ditemukan di Jambi

    Makassar: Bilqis Ramadhany, balita berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang dari Taman Pakui Sayang, Makassar, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Polrestabes Makassar,…

    You Missed

    KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

    KPK Dalami Dugaan Suap Pajak dan Aliran Dana ke DJP

    Workshop Pizza & Wingko Singkong Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu-Ibu

    Workshop Pizza & Wingko Singkong Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu-Ibu

    ART Tewas Ditikam di Serang, Dua Pelaku Diduga Beraksi

    ART Tewas Ditikam di Serang, Dua Pelaku Diduga Beraksi

    Megawati: Demokrasi Butuh Kritik Konstruktif dan Keadilan Sosial

    Megawati: Demokrasi Butuh Kritik Konstruktif dan Keadilan Sosial

    Prabowo Perkuat Industri Tekstil dan Otomotif dalam Rapat Terbatas

    Prabowo Perkuat Industri Tekstil dan Otomotif dalam Rapat Terbatas

    KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya

    KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Alasannya