Polisi telah mengonfirmasi penerimaan laporan yang mengarah pada dugaan perzinaan yang melibatkan mantan istri Virgoun, Inara Rusli. Laporan tersebut diajukan oleh Wardatina Mawa pada Sabtu, 22 November.
“Kami mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan mengenai dugaan perzinaan dengan inisial IR,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa IR yang dimaksud dalam laporan adalah Inara Rusli. “Betul, IR itu merujuk pada Inara Rusli,” lanjut Budi.
Inara Rusli kini terlapor dalam kasus dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP. Menurut Budi, pelapor sudah menunjukkan beberapa barang bukti, namun bukti tersebut belum diserahkan secara resmi kepada penyidik untuk disita. “Pelapor baru saja memperlihatkan bukti, namun belum diserahkan resmi untuk disita oleh penyidik,” kata Budi.
Dengan demikian, pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang sah.
Sementara itu, Wardatina Mawa mengklaim memiliki bukti percakapan dan pertemuan antara Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, yang diduga mengarah pada tindak perzinaan.
Editor : Epictoto
Sumber : okezone88.id





