3 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Dituntut 12 Tahun Penjara

Intinya sih…
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tuntutan tersebut didasarkan pada bukti sah dan menyakinkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Jakarta – Tiga Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, Panitera Wahyu Gunawan juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menuntut. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Berikut rincian tuntutannya:

1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;

2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;

3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

4. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Para terdakwa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hasil suap yang diterima juga telah dinikmati oleh para terdakwa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai para terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Diketahui, Djuyamto didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe’i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.

 

Editor : PTSLOT

Sumber : okezone88.id

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Jet Mewah KPU, KPK Pelajari Putusan DKPP

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penggunaan pesawat jet mewah senilai Rp90 miliar oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta jajaran, yang…

    Pelaku Dugaan Perundungan Terhadap Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Bisa Dijerat Pidana

    Denpasar: Kasus dugaan bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, 22, yang diduga akibat perundungan oleh teman sekampus terus menjadi sorotan. Jika benar akibat perundungan, pihak universitas mesti…

    You Missed

    3 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Dituntut 12 Tahun Penjara

    3 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dugaan Korupsi Jet Mewah KPU, KPK Pelajari Putusan DKPP

    Dugaan Korupsi Jet Mewah KPU, KPK Pelajari Putusan DKPP

    Purbaya Duga Penolak Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan

    Purbaya Duga Penolak Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan

    Purbaya Gunakan Hacker Lokal Perbaiki Sistem Pajak, Skor Keamanan Naik Drastis

    Purbaya Gunakan Hacker Lokal Perbaiki Sistem Pajak, Skor Keamanan Naik Drastis

    Alasan Hamish Daud Ingin Raisa Jadi Ibu Rumah Tangga

    Alasan Hamish Daud Ingin Raisa Jadi Ibu Rumah Tangga

    Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Raisa Singgung Alasannya Putuskan Akhiri Hubungan

    Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Raisa Singgung Alasannya Putuskan Akhiri Hubungan