Liga335 — Enam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari Markas Besar (Mabes) telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi. Penetapan ini menyusul peristiwa pengeroyokan terhadap dua debt collector yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Insiden tragis tersebut berujung pada meninggalnya kedua korban.
Bukti Kuat Pelanggaran Berat
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menemukan bukti-bukti kuat. Hasil gelar perkara yang digelar pada Jumat (12/12/2025) malam menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran yang dikategorikan berat.
“Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Trunoyudo dalam keterangannya.
Identifikasi Terduga dan Pasal yang Disangkakan
Keenam anggota yang terlibat adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Mereka kini dipersangkakan melanggar dua regulasi utama.
Pertama, Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kedua, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C, yang secara spesifik mengatur tentang pelanggaran berat.
Penegasan Kepatuhan terhadap Hukum dan Etika
Trunoyudo menegaskan kembali komitmen institusi kepolisian. Setiap pejabat Polri, menurutnya, memiliki kewajiban mutlak untuk menaati segala norma hukum dan etika kepribadian yang berlaku. Hal ini termasuk larangan keras untuk melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, atau tindakan lain yang dinilai tidak patut.
Penetapan status ini menandai langkah awal proses hukum internal yang akan dijalani oleh keenam anggota sebelum kemungkinan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.






