Nama Timothy Anugerah Saputra (22) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali itu ramai diperbincangkan usai kasus dugaan perundungan (bullying) yang dialaminya mencuat ke publik.
Sosok Timothy Anugerah belakangan menghiasi laman FYP TikTok. Banyak warganet yang menyuarakan keprihatinan dan rasa duka mendalam atas kematiannya, terlebih setelah muncul kabar bahwa ia masih menjadi bahan olokan meski telah tiada.
Timothy Anugerah ditemukan meninggal dunia pada Selasa (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Ia diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud, Denpasar.
Diketahui, Timothy Anugerah merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi. Meski penyebab pasti ia mengakhiri hidupnya belum diketahui, sejumlah warganet menduga Timothy mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan yang dilakukan rekan sesama mahasiswa.
Kematian Timothy Anugerah pun memicu gelombang besar simpati publik.
Mirisnya, setelah ia meninggal, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan bagaimana Timothy kerap menjadi bahan ejekan oleh teman-temannya.
Lebih menyedihkan lagi, dalam percakapan tersebut juga terlihat beberapa mahasiswa justru melecehkan kematian Timothy.
Tangkapan layar ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memancing kecaman publik.
Pihak kampus turut menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Timothy.
“Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis akun resmi @univ.udayana di media sosial.
Tetap Dibully Setelah Meninggal
Perundungan terhadap almarhum Timothy berlanjut setelah dia meninggal dunia.
Tersebar luas tangkapan layar chat WhatsApp di antaranya dengan menyamakan foto saat Timothy jatuh dari Gedung FISIP dengan selebgram Kekeyi.
Tak hanya itu, satu di antara mahasiswa yang melakukan perundungan juga memberikan kalimat sindiran.
Dalam perundungan ini, setidaknya ada enam mahasiswwa yang ikut terlibat.
Keenam mahasiswa tersebut adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Mahasiswa sekaligus Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana angkatan 2022, Maria Victoria Viyata Mayos mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama selaku mahasiswa FISIP Unud sekaligus Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis dan Pendidikan Himapol FISIP Unud.
Juga Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana Mahasiswa FISIP 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra, Vito Simanungkalit Mahasiswa FISIP Unud 2025 sekaligus Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta Mahasiswa FISIP angkatan 2023 sekaligus Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Udayana.
Keenam mahasiswa tersebut kemudian meminta maaf di media sosial.
Pernyataan permintaan maaf dari keenam mahasiswa ini pun mendapatkan berbagai macam reaksi dari netizen dan beberapa menilai sanksi pengurangan nilai soft skill dari Unud sangat meringankan pelaku perundungan.
Sementara itu, pihak UNUD menanggapi beredarnya informasi dan tangkapan layar percakapan di media sosial terkait dugaan ucapan nir-empati terhadap almarhum Timothy.
Dikutip dari Tribun Bali, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr Dewi Pascarani mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi FISIP bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di media sosial, dapat dipastikan bahwa isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum.
“Dengan demikian, ucapan nir-empati yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP,” jelasnya, Jumat (17/10).
Hasil rapat tersebut akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNUD untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dewi mengatakan, untuk pendalaman kasus kekerasan akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek 55 tahun 2024.
“Adalah tugas dan wewenang dari Satgas PPK-Unud dan mekanisme-nya ada di satgas. Umumnya dilakukan pemeriksaan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat permendikbudristek,” jelasnya.
Pelaku Bully Diberi Nilai D
Sementara untuk beberapa mahasiswa yang melakukan perundungan kepada korban usai Timothy meninggal dunia, akan direkomendasikan untuk memberikan nilai D atau tidak lulus pada semua mata kuliah semester berjalan.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi Prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan. Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas,” imbuhnya.
Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Dipecat dari Organisasi Kemahasiswaan
Enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi.
Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).
Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada hari ini, Jumat (17/10/2025), diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.
Siapa saja yang dipecat dari Himapol? Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:
Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi Sabtu (18/10/2025), Pande Made Estu Prajanaya mengatakan bahwa pernyataan sikap tersebut berasal dari hasil keputusannya, khususnya pemecatan untuk semua pelaku.
“Tetapi pernyataan tersebut atas nama organisasi,” ungkapnya. “Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku amoral yang menyinggung, merendahkan, dan menambah luka bagi keluarga serta kolega korban yang sedang menghadapi masa duka.”
Demikian isi pernyataan sikap tersebut.
Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan ptslot dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana.
Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.
Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan.
Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.
Keenam mahasiswa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Mereka mengunggah video permohonan maaf melalui akun media sosial masing-masing.
“Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang sangat tidak pantas terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga, kerabat, dan pihak yang kecewa terhadap tindakan saya. Saya juga ingin meluruskan bahwa saya sama sekali tidak mengenal dan tidak terlibat dalam perundungan terhadap almarhum semasa hidupnya. Namun, saya menyadari tindakan saya dalam peristiwa ini adalah salah,” kata Vita.
Sementara itu, Ryan Abel juga mengaku telah menerima sanksi dan siap mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPM FISIP Unud 2026. “Saya menyampaikan permohonan maaf.
Saya siap menerima sanksi dari atas apa yang telah saya perbuat.
Saya telah dikenai sanksi dari FISIP berupa pengurangan nilai; saya juga dikenakan sanksi pengunduran diri dari fungsionaris.
Saya juga mengundurkan diri sebagai calon ketua DPM FISIP 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang saya perbuat. Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya perbuat,” ungkap Ryan Abel.
Sumber : okezone88.id






