KPK Ungkap Modus Pemerasan Kajari HSU Senilai Rp 804 Juta

KPK Tangkap Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran

EPICTOTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Dua stafnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR), juga ikut terseret dalam kasus ini.

Modus Pemerasan terhadap Perangkat Daerah

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kasus ini bermula setelah APN menjabat sebagai Kajari. Dia diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR. Uang tersebut diduga berasal dari tindakan pemerasan yang dilakukan APN terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara.

Instansi yang menjadi sasaran antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Modus yang digunakan adalah dengan mengancam akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut, jika tidak ada uang yang diberikan.

Rincian Aliran Dana dan Peran Perantara

Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari aksi pemerasan tersebut, APN diduga menerima uang sebesar Rp804 juta. Aliran dana ini terbagi melalui dua perantara utama.

Melalui perantara TAR, APN diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara melalui perantara ASB, dia diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

Kedua perantara tersebut juga diduga ikut menikmati aliran dana. ASB diduga menerima Rp63,2 juta dari berbagai pihak sepanjang Februari hingga Desember 2025. Sedangkan TAR diduga menerima dana mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan dari rekanan proyek pada 2024.

Penyalahgunaan Anggaran Kejaksaan

Tak hanya pemerasan, APN juga diduga menyalahgunakan anggaran Kejaksaan Negeri HSU. Dia diduga memotong dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan kedinasan dan mengalihkannya untuk operasional pribadi.

Praktik ini dilakukan melalui pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa kelengkapan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). APN juga diduga mengambil potongan dari setiap unit kerja atau seksi di lingkungan Kejari HSU.

Selain itu, ditemukan aliran dana lain ke rekening pribadi yang nilainya mencapai Rp450 juta, dengan rincian transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta dan penerimaan dari Kadis PU serta Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta pada periode Agustus-November 2025.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu APN, ASB, dan TAR.

Lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni APN dan ASB, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 dan 64 KUHP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman APN.

Pesan KPK dan Efek Jera

KPK berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera yang kuat, sehingga modus korupsi serupa tidak terulang di masa depan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen negara untuk tidak toleran terhadap segala bentuk praktik korupsi, termasuk yang melibatkan penegak hukum.

KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari masyarakat Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah setempat, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini.

okezone88.id

Related Posts

KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Terima Suap Rp1,1 Miliar

Dua Kasi Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan tersangka kasus korupsi. Salah satunya diduga menerima uang hingga Rp1,07 miliar dan kini kabur….

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring OTT KPK

Wakil Bupati Bekasi mengaku belum dapat konfirmasi resmi terkait OTT KPK yang menjerat Bupati Ade Kuswara. Pemerintahan tetap berjalan normal….

You Missed

KPK Ungkap Modus Pemerasan Kajari HSU Senilai Rp 804 Juta

KPK Ungkap Modus Pemerasan Kajari HSU Senilai Rp 804 Juta

KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Terima Suap Rp1,1 Miliar

KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Terima Suap Rp1,1 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring OTT KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring OTT KPK

4 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi Terkait Kasus Pengeroyokan Mata Elang

4 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi Terkait Kasus Pengeroyokan Mata Elang

Prabowo Targetkan Swasembada Energi di Papua dengan Kelapa Sawit

Prabowo Targetkan Swasembada Energi di Papua dengan Kelapa Sawit

Pedoman dan Prinsip Jurnalistik Media Online yang Profesional

Pedoman dan Prinsip Jurnalistik Media Online yang Profesional